Bahan warna Makanan yang Asal dari Serangga, Apa Halal? Ini Pembicaraannya

Bahan warna Makanan yang Asal dari Serangga, Apa Halal? Ini Pembicaraannya

Sariagri - Seorang bakal menambah perona makanan untuk membuat cantik tampilan makanan. Umumnya orang bakal menambah perona makanan yang dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela serta ada banyak kembali.

Gak cuman berbahan alami saja, ternyata ada semacam serangga yang di campur dengan zat spesifik akan menciptakan warna merah tua serta jadi opsi sebagai perona makanan serta kosmetik. Zat warna itu diambil dari model serangga Cochineal. Terus, bagaimana hukum halalnya pemakaian zat bahan warna dari serangga itu?

Menurut masukan Madzhab Syafi'i, pemakaian serangga buat bahan konsumsi hukumnya haram. Oleh karena itu, zat perona yang diambil serta dibentuk dari yang haram, karena itu hukumnya haram juga.  Memiliki arti produk pangan, beberapa obat dan kosmetika yang memanfaatkan zat bahan warna dari Cochineal ini juga jadi haram juga disantap umat.

Akan halnya penglihatan Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Karena dia termaksud Khabaits (hewan yang memuakkan), searah yang mengandung ayat yang berarti: "... Dan dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/memuakkan," (Q.S. 7:157).

Masukan Imam madzhab yang lainnya memastikan hukum yang beda sebab prinsip serta pengamatannya semasing.  Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu disebutkan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) dan ada yang darahnya tidak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut beberapa Fuqoha (banyak pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, karenanya bangkainya yaitu najis. Dan yang darahnya tidak mengucur, bangkainya ditetapkan suci.

Disamping itu, juga ada masukan yang ulama melihat dan menganalogikan, serangga ini termaksud model belalang. Dan beberapa Fuqoha udah sependapat kalau belalang hukumnya halal menurut keputusan dari Hadits Nabi SAW.

Cochineal yaitu type serangga yang tidak mengkhawatirkan, bahkan juga bisa diperlukan untuk sumber zat bahan warna makanan. Itu berarti hewan ini mempunyai kandungan bahan yang bagus.

halal bihalal Beberapa ulama fikih pula setuju, bangkai serangga yang darahnya tidak mengucur itu suci. Karena itu, pemakaian serangga Cochineal itu terang tidak ada soal

Bermacam penglihatan banyak imam serta fuqaha jadi rujukan banyak ulama di ulasan halalnya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana beberapa ulama setuju memutuskan fatwa halal untuk bahan produk perona makanan minuman dari serangga Cochineal.

Ada beberapa alasan sebagai fundamen Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga macam ini memiliki kandungan nilai faedah dan kebaikan buat manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan pada kelembapan serta gizi makanan dan tidak dikenali tersedianya toksin yang  mencelakakan dari Cochineal.